Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Karantina, Mengapa Karantina Penting?

Kompas.com - 14/10/2021, 16:01 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

KOMPAS.com - Rachel Vennya kabur saat menjalani masa karantina selepas pulang dari Amerika Serikat dan dikabarkan dibantu oknum TNI. Karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri sangat penting.

Ahli menilai tindakan kabur dari karantina, seperti yang dilakukan Rachel, dapat memberi dampak pada penyebaran dan penularan Covid-19 dari varian lain.

Sebelumnya, media sosial ramai mengabarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta agar aparat untuk memberikan sanksi kepada Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Nadia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.

Mengapa harus karantina setelah datang dari luar negeri?

Baca juga: Info Rachel Venya Kabur dari Karantina, Begini Dampaknya Kata Pakar Epidemiologi

 

Aturan karantina yang seharusnya dijalani Rachel Vennya, adalah kewajiban yang sesuai dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yakni tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Namun, aturan ini malah dilanggar oleh Rachel Vennya dengan kabur dari karantina yang sedang dijalaninya setelah dia kembali dari New York, Amerika Serikat dan dikonfirmasi dibantu oleh oknum TNI.

Setidaknya, para WNA maupun WNI yang baru kembali atau datang dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.

Pakar epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa karantina menjadi tanggung jawab sosial dan wajib untuk diikuti oleh mereka yang usai kembali dari perjalanan luar negeri.

Dia mengungkapkan bahwa di negara-negara maju, aturan karantina bagi orang yang usai melakukan perjalanan luar negeri, diterapkan sangat ketat.

"Melanggar aturan karantina bisa kena denda besar. Aturan yang diterapkan tegas," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Karantina adalah kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri, kata Dicky. Namun, hal ini justru dilanggar oleh Rachel Vennya dengan kabur dari karantina yang baru dijalaninya selama tiga hari.

Baca juga: Info Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Pakar Epidemiologi Jelaskan Potensi Penularan Varian Mu

Ilustrasi isolasi atau karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Secara epidemiologi menurut ahli ini tidak efektif.SHUTTERSTOCK/Sergey Bezgodov Ilustrasi isolasi atau karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Secara epidemiologi menurut ahli ini tidak efektif.

Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman masuknya varian virus corona maupun virus apapun di dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Lantas, apa dampak melanggar aturan karantina?

Dicky menegaskan dengan melanggar aturan karantina, seperti yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, dapat berdampak pada upaya pengendalian pandemi virus corona di dalam negeri.

Sebab, seperti diketahui bahwa Rachel Vennya baru kembali dari New York, Amerika Serikat, di mana negara ini adalah salah satu negara berisiko Covid-19 yang tinggi.

Perkembangan penularan Covid-19 di Amerika Serikat juga sedang disoroti, akibat penyebaran beberapa varian virus corona, salah satunya varian Mu.

"Sangat berisiko, karena ada varian Mu yang makin serius," kata Dicky.

Baca juga: CDC: Pedoman Baru Karantina Virus Corona untuk Tingkatkan Kepatuhan

 

Varian Mu adalah salah satu varian baru virus corona yang masuk dalam daftar Variant of Interest (VOI) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang pertama kali diidentifikasi di Kolombia.

Terkait Rachel Vennya kabur dari karantina, Dicky mengatakan bahwa melanggar aturan karantina dapat memberikan ancaman serius terhadap kesehatan publik.

Banyak negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19, karena mereka dapat menerapkan aturan ketat terkait karantina.

"Melanggarnya dikenakan sanksi, karena itu bisa mengancam kesehatan publik. Kalau melanggar, atau sampai kabur dari karantina, harus ada sanksi, bisa denda atau sanksi pelayanan sosial," jelas Dicky.

Lebih lanjut Dickuy mengatakan bahwa karantina harus dilalui baik oleh WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, tak terkecuali Rachel Vennya yang baru kembali dari Amerika Serikat. Jika aturan ini dilanggar, maka dapat mengancam kesehatan publik.

Baca juga: Karantina, Dilakukan sejak Abad Ke-14 untuk Cegah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com