Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19 di Ruang Publik dengan 2 Rekayasa Jaga Jarak Aman

Kompas.com - 04/09/2021, 12:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu cara mencegah penularan Covid-19 yang sangat dianjurkan adalah menjaga jarak aman antar-orang, minimal 2 meter.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan jaga jarak aman minimal 1,8 hingga 2 meter ini sangat perlu dilakukan di negara-negara yang kasus infeksius Covid-19 masih terus meningkat, seperti yang terjadi di Indonesia.

Dokter Spesialis Paru sekaligus anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDI), Dr Catur Elvi mengatakan, target utama tindakan jaga jarak ini yaitu upaya pencegahan dan meminimalisir risiko infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Menjaga jarak aman dengan orang lain saat berada di luar rumah, ataupun dengan anggota keluarga yang memang sedang terinfeksi Covid-19.

"Menjaga jarak aman minimal 2 meter ya, kenapa? Karena dengan (jarak) 2 meter itu diharapkan penularan droplet saat orang itu batuk, atau orang itu bersin atau berbicara bisa kita hindari," jelasnya Catur dalam Talkshow 24 Jam : Memperingati Hari Lahir PDPI, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Tingginya Penularan Covid-19, Indonesia Berisiko Jadi Hotspot Varian Baru

 

Apabila menjaga jarak aman minimal 2 meter secara pribadi tidak bisa dilakukan, maka, Catur menyebutkan pemerintah maupun pihak-pihak terkait, harus mengeluarkan kebijakan tentang rekayasa untuk mengatur jaga jarak aman agar tetap terlaksanakan sebagai cara mencegah penularan Covid-19.

Kedua rekayasa tersebut bisa diterapkan dengan pembatasan jumlah orang di dalam suatu tempat atau ruangan, atau pengaturan pintu masuk dan keluar untuk menuju suatu area.

Berikut saran dan contoh dari dua rekayasa, aturan jaga jarak aman selama pandemi Covid-19 yang disampaikan Catur.

1. Rekayasa administrasi

Cara mencegah penularan Covid-19 dengan rekayasa administrasi, yakni dilakukan dalam suatu tempat tersebut, yang mana harus ada pembatasan jumlah orang di sana. 

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ketahui 5M dan Titik Lengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com