Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19 di Ruang Publik dengan 2 Rekayasa Jaga Jarak Aman

Kompas.com - 04/09/2021, 12:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu cara mencegah penularan Covid-19 yang sangat dianjurkan adalah menjaga jarak aman antar-orang, minimal 2 meter.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan jaga jarak aman minimal 1,8 hingga 2 meter ini sangat perlu dilakukan di negara-negara yang kasus infeksius Covid-19 masih terus meningkat, seperti yang terjadi di Indonesia.

Dokter Spesialis Paru sekaligus anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDI), Dr Catur Elvi mengatakan, target utama tindakan jaga jarak ini yaitu upaya pencegahan dan meminimalisir risiko infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Menjaga jarak aman dengan orang lain saat berada di luar rumah, ataupun dengan anggota keluarga yang memang sedang terinfeksi Covid-19.

"Menjaga jarak aman minimal 2 meter ya, kenapa? Karena dengan (jarak) 2 meter itu diharapkan penularan droplet saat orang itu batuk, atau orang itu bersin atau berbicara bisa kita hindari," jelasnya Catur dalam Talkshow 24 Jam : Memperingati Hari Lahir PDPI, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Tingginya Penularan Covid-19, Indonesia Berisiko Jadi Hotspot Varian Baru

 

Apabila menjaga jarak aman minimal 2 meter secara pribadi tidak bisa dilakukan, maka, Catur menyebutkan pemerintah maupun pihak-pihak terkait, harus mengeluarkan kebijakan tentang rekayasa untuk mengatur jaga jarak aman agar tetap terlaksanakan sebagai cara mencegah penularan Covid-19.

Kedua rekayasa tersebut bisa diterapkan dengan pembatasan jumlah orang di dalam suatu tempat atau ruangan, atau pengaturan pintu masuk dan keluar untuk menuju suatu area.

Berikut saran dan contoh dari dua rekayasa, aturan jaga jarak aman selama pandemi Covid-19 yang disampaikan Catur.

1. Rekayasa administrasi

Cara mencegah penularan Covid-19 dengan rekayasa administrasi, yakni dilakukan dalam suatu tempat tersebut, yang mana harus ada pembatasan jumlah orang di sana. 

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ketahui 5M dan Titik Lengah

Pekerja duduk dengan jaga jarak yang diterapkan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Untuk mendukung kelancaran masa transisi dan mencegah penularan Covid-19, pengelola mal menyediakan hand sanitizer otomatis di beberapa titik mal, pengecekan suhu tubuh di pintu-pintu masuk, dan juga menggalakkan physical distancing kepada para pengunjung.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja duduk dengan jaga jarak yang diterapkan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Untuk mendukung kelancaran masa transisi dan mencegah penularan Covid-19, pengelola mal menyediakan hand sanitizer otomatis di beberapa titik mal, pengecekan suhu tubuh di pintu-pintu masuk, dan juga menggalakkan physical distancing kepada para pengunjung.

Misalnya, 20 atau 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang dimaksud. Termasuk untuk anak sekolah yang sedang melakukan kegiatan belajar-mengajar tatap muka, harus dibatasi dalam satu kelas cukup 15 orang saja.

Rekayasa administrasi ini juga bisa diberlakukan pada tempat-tempat makan, seperti restoran, cafe dan lain sebagainya ataupun area publik yang tertutup.

2. Rekayasa teknis

Selanjutnya, untuk rekayasa teknis yakni harus ada pengaturan masuk dan keluar suatu ruangan atau area manapun.

"Termasuk di area rumah sakit, supaya pasien yang akan masuk dan keluar rumah sakit tidak bertumpuk di satu jalur yang sama," ujarnya.

Baca juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Ini 9 Cara Mencegah Penularan Covid-19

 

Catur menambahkan, untuk pengaturan jaga jarak aman di masa pandemi Covid-19 ini juga harus diberlakukan di berbagai transportasi, dan ia mencontohkan di transportasi darat kereta api.

"Kemudian di kereta api, itu upayakan atau diatur agar ada ruang untuk masuk dan keluar di pintu yang berbeda," tuturnya.

Hal ini diperlukan supaya, masyarakat tidak berdempet-dempetan, saling dorong karena jarak antar-penumpang yang sangat dekat dengan kemungkinan ada saja penumpang yang sedang terinfeksi tetapi masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tanpa diketahui.

Seperti diketahui, mutasi virus Covid-19 membuat virus yang baru ditemukan di akhir 2019 lalu ini bisa menular bahkan melalui airbone (udara) serta droplet yang keluar dari mulut ataupun hidung pasien terinfeksi positif.

Baca juga: 12 Wilayah Risiko Penularan Covid-19 Tinggi, Hindari saat Liburan Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com