Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Penularan Covid-19 di Ruang Publik dengan 2 Rekayasa Jaga Jarak Aman

KOMPAS.com - Salah satu cara mencegah penularan Covid-19 yang sangat dianjurkan adalah menjaga jarak aman antar-orang, minimal 2 meter.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan jaga jarak aman minimal 1,8 hingga 2 meter ini sangat perlu dilakukan di negara-negara yang kasus infeksius Covid-19 masih terus meningkat, seperti yang terjadi di Indonesia.

Dokter Spesialis Paru sekaligus anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDI), Dr Catur Elvi mengatakan, target utama tindakan jaga jarak ini yaitu upaya pencegahan dan meminimalisir risiko infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Menjaga jarak aman dengan orang lain saat berada di luar rumah, ataupun dengan anggota keluarga yang memang sedang terinfeksi Covid-19.

"Menjaga jarak aman minimal 2 meter ya, kenapa? Karena dengan (jarak) 2 meter itu diharapkan penularan droplet saat orang itu batuk, atau orang itu bersin atau berbicara bisa kita hindari," jelasnya Catur dalam Talkshow 24 Jam : Memperingati Hari Lahir PDPI, Rabu (1/9/2021).

Apabila menjaga jarak aman minimal 2 meter secara pribadi tidak bisa dilakukan, maka, Catur menyebutkan pemerintah maupun pihak-pihak terkait, harus mengeluarkan kebijakan tentang rekayasa untuk mengatur jaga jarak aman agar tetap terlaksanakan sebagai cara mencegah penularan Covid-19.

Kedua rekayasa tersebut bisa diterapkan dengan pembatasan jumlah orang di dalam suatu tempat atau ruangan, atau pengaturan pintu masuk dan keluar untuk menuju suatu area.

Berikut saran dan contoh dari dua rekayasa, aturan jaga jarak aman selama pandemi Covid-19 yang disampaikan Catur.

1. Rekayasa administrasi

Cara mencegah penularan Covid-19 dengan rekayasa administrasi, yakni dilakukan dalam suatu tempat tersebut, yang mana harus ada pembatasan jumlah orang di sana. 

Misalnya, 20 atau 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang dimaksud. Termasuk untuk anak sekolah yang sedang melakukan kegiatan belajar-mengajar tatap muka, harus dibatasi dalam satu kelas cukup 15 orang saja.

Rekayasa administrasi ini juga bisa diberlakukan pada tempat-tempat makan, seperti restoran, cafe dan lain sebagainya ataupun area publik yang tertutup.

2. Rekayasa teknis

Selanjutnya, untuk rekayasa teknis yakni harus ada pengaturan masuk dan keluar suatu ruangan atau area manapun.

"Termasuk di area rumah sakit, supaya pasien yang akan masuk dan keluar rumah sakit tidak bertumpuk di satu jalur yang sama," ujarnya.

Catur menambahkan, untuk pengaturan jaga jarak aman di masa pandemi Covid-19 ini juga harus diberlakukan di berbagai transportasi, dan ia mencontohkan di transportasi darat kereta api.

"Kemudian di kereta api, itu upayakan atau diatur agar ada ruang untuk masuk dan keluar di pintu yang berbeda," tuturnya.

Hal ini diperlukan supaya, masyarakat tidak berdempet-dempetan, saling dorong karena jarak antar-penumpang yang sangat dekat dengan kemungkinan ada saja penumpang yang sedang terinfeksi tetapi masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tanpa diketahui.

Seperti diketahui, mutasi virus Covid-19 membuat virus yang baru ditemukan di akhir 2019 lalu ini bisa menular bahkan melalui airbone (udara) serta droplet yang keluar dari mulut ataupun hidung pasien terinfeksi positif.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/04/120300323/cegah-penularan-covid-19-di-ruang-publik-dengan-2-rekayasa-jaga-jarak-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke