Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sembarangan, Begini Standar Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Kompas.com - 28/07/2021, 09:03 WIB
Monika Novena,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli kedokteran forensik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yoni Fuadah Syukriani meminta proses pemulasaraan jenazah Covid-19 mendapat perhatian khusus.

Ia menyebut, meski belum ada bukti kuat bahwa penularan Covid-19 bisa terjadi melalui jenazah, tapi proses pemulasaraan tersebut melibatkan kontak erat dari para petugas secara berkelompok.

"Maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan," ungkap Yoni, melansir laman resmi Universitas Padjadjaran.

Baca juga: Ahli Swedia Kembangkan Vaksin Covid-19 Berbentuk Bubuk atau Pil

Yoni mengungkapkan di beberapa negara maju, Covid-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Gropu-3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia.

Sehingga, pemulasaraan jenazah pun dianggap aman bila mengikuti prinsip Universal Precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaraan ataupun anggota keluarga.

Setidaknya ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19.

Empat kriteria tersebut adalah:

  • jenazah terkonfirmasi Covid-19,
  • jenazah suspek Covid-19,
  • jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain,
  • jenazah karena kematian yang tidak jelas.

Badan Kesehatan Dunia, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia telah menyusun standar pemulasaraan jenazah Covid-19.

"Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah," jelas Yoni.

Selain itu juga, ia mengingatkan supaya petugas rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.

"Bagi petugas yang melakukan kontak intensif seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi," kata Yoni.

Yoni juga mengingatkan petugas untuk menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah.

Selanjutnya, jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati dan tak boleh dikeluarkan lagi. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar.

Baca juga: Ahli: Covid-19 pada Wanita Hamil Bisa Pengaruhi Kesehatan Janin

Sementara itu, bagi anggota keluarga diperkenankan untuk melihat jenazah. Tetapi untuk menghindari hal yang tak diinginkan, maka Yoni menegaskan untuk tak menyentuh maupun mencium.

Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain dan jangan lupa untuk mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com