Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2021, 18:03 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Demi menekan laju penularan Covid-19, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun kali ini, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Makan di Restoran Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Kok Bisa?

Pada PPKM sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pembatasan waktu makan, dan pembatasan kapasitas pengunjung.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," papar Jokowi.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat dibatasi maksimal tiga orang saja.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup.

Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Terkait hal tersebut, ahli biologi molekuler Indonesia, Ahmad Utomo mengingatkan, bahwa virus corona mengincar orang-orang tanpa masker dobel.

“Ketika kita makan dan membuka masker, itu akan menjadi titik lemah. Karena itu, sangat penting untuk tidak berbicara saat tanpa masker,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: 5 Cara Mencegah Penularan Covid-19 Saat Makan di Restoran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com