Di sisi lain, jumlah dana insentif yang diterima oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, berbeda. Dana insentif yang diterima oleh perawat adalah 7.500.000, sedangkan dokter umum mendapatkan 10.000.000. Apa yang menjadi pembeda dalam pemberian insentif tersebut?.
Dokter umum yang memiliki wewenang dalam pemberian diagnosis medis untuk selanjutnya menentukan tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien Covid-19 tentunya menjadi pertimbangan pemerintah memberikan tunjangan Rp 2.500.000 lebih tinggi dari tunjangan perawat.
Sementara itu, perawat mengobservasi 24 jam tanpa henti, selalu berada disamping pasien dan bahkan lebih berisiko terpapar Covid-19 dibandingkan tenaga kesehatan dan tenaga medis lainnya.
Apakah karena melihat posisi perawat yang tidak sama dengan dokter umum, atau beban kerja yang berbeda?
Keadaan tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang selalu berada di samping pasien selama pasien itu dirawat. Seperti ibu yang merawat anaknya, nyamuk pun tak berani menghisap darah pasien. Itulah tanggung jawab perawat.
Perawat dan dokter memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. Namun tujuan mereka sama, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik agar pasien sembuh. Bukankah mengobati dan merawat adalah dua hal yang saling berkaitan?
Jika melihat waktu yang dihabiskan oleh perawat dan dokter untuk bertemu dengan pasien Covid-19, bukankah perawat yang selalu berada di samping pasien selama 24 jam? Pemerintah tentunya mengetahui dan menyadari hal tersebut, sehingga pemerintah perlu menimbang kembali insentif yang diberikan.
Insentif dengan jumlah yang sama, membuktikan bahwa dokter dan perawat memiliki posisi dan tujuan yang sama dengan tugas yang berbeda. Harapannya, janji pemerintah berkesinambungan dengan tagline WHO yakni "Support nurses and midwifes" di tahun 2020.
Apa kabar Insentif 2021? Jumlah insentif yang diterima perawat sama dengan jumlah insentif yang diterima oleh dokter. Jawaban itulah yang menjadi sorotan penting sehingga pemerintah cukup mewujudkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.