Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Gratis, Penggunaannya Tunggu Izin BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Kompas.com - 18/12/2020, 10:02 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Rabu (16/12/2020), Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa nantinya pemberian vaksin Covid-19 untuk rakyat Indonesia gratis.

Menurut Prof. Wiku Adisasmito selaku juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 saat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020), ini adalah langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.

Dengan diigratiskannya vaksin Covid-19 nantinya, Wiku yakin bahwa hal ini akan berkontribusi menciptakan kekebalan komunitas secara global.

Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara keempat dengan jumlah populasi terbanyak di dunia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Pemerintah Pastikan Vaksinasi Sesuai Tahapan

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan herd immunity atau kekebalan komunitas.

"Diharapkan dengan semakin mudahnya akses vaksin yang diperoleh masyarakat, kekebalan imunitas juga dapat dicapai dengan lebih cepat," ujar Wiku.

Harus mendapat EUA dari BPOM dan sertifikasi halal MUI

Kendati vaksin Sinovac sudah tiba di Indonesia, tidak lantas pemerintah langsung memberikannya ke masyarakat.

Vaksin yang sudah tiba di Tanah Air itu masih harus dikaji dan diteliti ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat sertifikasi halal.

Wiku berkata, saat ini baik Badan POM dan MUI sedang menjalankan peran masing-masing untuk memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang sudah masuk ke Tanah Air benar-benar aman dan berkhasiat, serta halal untuk digunakan.

Wiku menegaskan, vaksin Covid-19 yang nanti digunakan harus memiliki Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM dan sertifikat halal dari MUI.

"Pemerintah saat ini masih menunggu hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh BPOM dan MUI," kata Wiku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com