Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Dokter Gigi akibat Covid-19 Meningkat, Begini Protokol Periksa Gigi

Kompas.com - 29/09/2020, 19:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah dokter gigi juga ikut menjadi korban meninggal dunia akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Karena itu, para ahli mendorong masyarakat untuk melakukan konsultasi secara daring.

Kasus kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat Covid-19 semakin bertambah jumlahnya di Indonesia.

Berdasarkan data dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menyebutkan bahwa per hari ini, Selasa (29/9/2020) terdapat 127 dokter, 9 dokter gigi, dan 92 perawat telah meninggal dunia.

Baca juga: Dokter Gigi Rentan Kena Droplet Covid-19, Begini Protokol Pencegahannya

Dari 127 dokter yang wafat, terdiri dari 66 Dokter Umum dengan 4 di antaranya merupakan guru besar, 59 dokter spesialis dengan 4 diantaranya dalah guru besar dan 2 orang residen.

Sementara, dari 9 dokter gigi tersebut, 6 dokter gigi umum, dan 3 dokter gigi spesialis.

Bagaiman dokter gigi bisa terkena terinfeksi Covid-19?

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) DR Drg RM Sri Hananto Seno MM SpBM(K) mengatakan, bahwa para dokter gigi yang meninggal dunia rata-rata tertular pada saat memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada pasien.

"Di mana biasanya pasien dengan Covid-19 tanpa gejala, selain itu ada yang tertular sedang bertugas di rumah sakit umum, rumah sakit khusus gigi dan mulut, puskesmas, serta klinik tempat berpraktik," kata Seno.

Oleh karena itu, PDGI mengimbau kepada para dokter gigi dan masyarakat untuk melakukan konsultasi medis melalui tele-dental medicine demi mengurangi angka penularan Covid-19 dari pasien ke dokter gigi.

Jika dibutuhkan penanganan langsung secara tatap muka, diharapkan pasien membersihkan mulut terlebih dahulu sebelum bertemu dokter gigi dan melaksanakan protokol kesehatan.

Para dokter gigi juga harus melakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan, terutama menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, untuk mengurangi penularan atau transmisi Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari mulut, yang merupakan sumber utama penularan.

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19, Data Terbaru IDI Ungkap127 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia

Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, berikut protokol singkat yang disebutkan oleh Seno, yang harus diterapkan dokter gigi, agar terhindar dari penularan Covid-19.

Pasien datang

Sebelum masuk ke ruang tunggu, pasien harus dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Jika suhu tubuh pasien tidak melebihi 38,5 derajat celcius, maka pasien diperkenankan untuk masuk.

Jika sebaliknya, maka pasien akan diminta untuk segera pergi ke klinik umum terlebih dahulu, agar melakukan pemeriksaan terait ada atau tidaknya gejala Covid-19.

Setelah pasien dinyatakan sehat, maka pasien diperkenankan untuk masuk ke ruang tunggu klinik. Dengan catatan harus melakukan cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang ada di klinik tersebut.

Berada di ruang tunggu

Selama berada di ruang tunggu, berikan jarak antar pasien minimal 1 meter. Pasien juga diharuskan memakai masker. Jika tidak ada, maka klinik harus memberikan masker untuk pasien.

Baca juga: Muncul Tanda-tanda Ini pada Gusi, Segera ke Dokter Gigi

Di ruang praktik dokter

Saat masuk ke ruang praktik dokter, pasien diharuskan untuk tetap memakai masker saat menyampaikan keluhan penyakitnya.

Pada saat yang sama, dokter gigi juga harus mengenakan APD lengkap khusus dokter gigi seperti masker, kaca mata, dan sarung tangan.

Selesai mendengarkan keluhan, dokter gigi akan melihat kondisi gigi atau gusi pasien yang sakit. Namun sebelum diperiksa, pasien harus berkumur dengan antiseptik. Sementara dokter tetap menggunakan APD lengkapnya.

Paska pemeriksaan selesai. Pasien diharuskan kembali memakai masker lagi untuk kemudian mendengarkan hasil pemeriksaan dokter, begitu pun dengan dokter gigi.

Usai pengobatan

Jika sesi konsultasi dan evaluasi dari dokter gigi telah usai. Pasien akan kembali diminta berkumur dengan antiseptik sebelum meninggalkan ruangan.

Jika peralatan yang digunakan merupakan jenis sekali pakai, maka setelah digunakan oleh satu pasien, alat tersebut tidak akan digunakan lagi untuk pasien berikutnya.

Namun, jika peralatan bukan jenis sekali pakai, maka perawat akan melakukan sterilisasi untuk peralatan medis tersebut, untuk membunuh organisme dan dapat digunakan tanpa risiko penularan ke pasien berikutnya.

"Itu akan menjaga pasien, ruangan, dan juga dokter serta perawat dari potensi penularan Covid-19 yang bisa ditularkan siapa saja," kata Seno dalam diskusi online bertajuk Pentingnya Sikat Gigi Malam di Hari Kesehatan Gigi dan Mulut 2020 dari Pepsodent, Jakarta, Jumat (19/3/2020).

"Dokter Gigi adalah profesi yang paling rentan, karena sangat dekat sekali dengan droplet -nya," pungkasnya.

Baca juga: Bertambah 117 Dokter Meninggal, IDI Tegaskan Harus Perketat 3M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com