Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi, Ahli Desak Pemerintah Lakukan 5 Hal

Kompas.com - 25/09/2020, 20:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

3. Perhatikan penempatan pita cukai

Sumar menuturkan, biasaya meski ada peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, tetapi penempatan pita cukai seringkali menutupinya.

"Pita cukai harusnya tidak boleh menutupi peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok itu, biar jelas terbaca dan jelas terlihat (gambar dampak kesehatan akibat rokok)," ujarnya.

Hal ini juga harus disertai menghapus pencantuman informasi mengenai kadar tar, nikotin, dan zat adiktif lainnya.

4. Larang penjualan rokok eceran

Seperti diketahui, rokok di Indonesia bisa dijual-belikan secara eceran, hal ini dianggap mempemudah masyarakat membeli rokok dan akhirnya menjadi perokok.

Bahkan, perokok yang membeli secara eceran ini seringkali adalah mereka yang usianya 18 tahun ke bawah.

Selain itu, pemerintah diharapkan dapat menerapkan standar pengemasan rokok minimal berisi 20 batang per bungkus.

"Harusnya tidak diperbolehkan membeli atau menjual rokok secara ecer, jadi minimal beli rokok harus satu bungkus, biar orang sulit untuk beli rokok dan bisa mendorong mereka berhenti merokok," jelasnya.

5. Integrasi penerapan dan pengawasan kebijakan rokok

Dalam upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia ini, tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak.

Oleh sebab itu, TCSC IAKMI merekomendasikan adanya peningkatan kemitraan dari pemerintah dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi profesi.

Peningkatan kemitraan ini sangat baik dilakukan terkait penerapan dan pengawasan secara periodik dan terus-menerus mengenai kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Baca juga: WHO: Perokok Tembakau dan Sisha Berisiko Tinggi Terkena Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com