Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan

Kompas.com - 14/08/2020, 12:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Promosi produk tak sesuai kegunaan

Dalam kategori sanksi kedua adalah apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal atau tradisional yang diklaim sebagai obat penyembuh dari Covid-19. Maka, orang tersebut dapat dikenakan beberapa sanksi.

Pertama, bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tentang memproduksi atau memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan atau promosi.

Kedua, Pasal 62 UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Pandemi Covid-19, 4 Alasan Menolak Klaim Keampuhan Obat Herbal

Ketiga, pasal 58 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Isinya di dalam pasal tersebut berbunyi: setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com