Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Konsumsi, Begini Cara Aman Pilih Obat Tradisional

Kompas.com - 30/06/2020, 13:30 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Penggunaan obat tradisional mengalami tren kenaikan sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Terlebih saat pandemi Covid-19, banyak orang mulai berburu obat tradisional, baik itu ramuan jadi maupun racikan sendiri.

Dikatakan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS, dari Kementerian Kesehatan, penggunaan obat tradisional sebenarnya tidak bisa sembarangan dan ada dasar hukumnya.

"Ada pidana apabila ada orang mengedarkan sediaan farmasi (obat, obat tradisional) yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Agusdini dalam acara Webinar bertajuk Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19 yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (28/6/2020).

Baca juga: Infeksi Covid-19 di Indonesia Lampaui 54.000 Kasus, Apa Saja Obatnya?

"Itu semua diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, baik di pasal 196 maupun 197," imbuhnya.

Hukum kesehatan tentang obat tradisionalTangkapan layar Webinar/Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS Hukum kesehatan tentang obat tradisional

Selain itu, Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional juga menyebutkan bahwa yang dapat memproduksi obat tradisional hanyalah orang yang berkompeten.

Artinya, setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan.

Pemilihan obat tradisional

Dalam memilih obat tradisional, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, yakni keamanan mutu dan manfaat.

Agusdini pun menjelaskan lebih lanjut ketiga komponen penting dalam pemilihan obat tradisional itu. Berikut penjelasannya:

1. Keamanan

Obat tradisional yang dimaksud aman adalah memiliki izin edar, bebas bahan kimia obat, dan mencantumkan kode produksi serta waktu kadaluarsa.

Bahan kimia yang dilarang anta lain, bahan kimia hasil isolasi atau sintetik.

Selain itu, obat tradisional dalam bentuk cairan yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1 persen juga dilarang.

2. Bermutu

Obat tradisional yang bermutu diproduksi oleh industri atau obat tradisional yang memiliki izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com