Kondisi ini, kata Peggie menunjukkan bahwa menemukan kupu-kupu yang tidak langka pun sudah cukup sulit. Apalagi mendata dan memperoleh spesies yang tergolong endemik dan langka seperti Ornithoptera croesus yang merupakan spesies endemik di Maluku Utara.
Ornithoptera croesus ini juga baru dimasukkan dalam daftar spesies dilindungi di Indonesia pada tahun 2018.
Dalam upaya mempertahankan dan juga menjaga agar tidak terjadi penurunan populasi serangga secara drastis di Indonesia, LIPI dan Kehati terus melakukan pendataan.
Kepala Bidang Zoologi Pusat Penelitian Biologi LIPI, Cahyo Rahmadi menyatakan bahwa pendataan serangga adalah upaya LIPI untuk melengkapi data kehati.
Baca juga: Setelah 150 Tahun, Kupu-kupu Inggris ini Kembali dari Kepunahan
Data ini akan menjadi salah satu dasar untuk menyatakan status kepunahan. Negara maju sudah memiliki perbandingan data serangga dari tahun ke tahun. Sedangkan di Indonesia baru sebatas memiliki koleksi spesimen.
"Inilah yang dianggap sebagai kondisi kritis eksistensi serangga,” kata Cahyo.
Cahyo menjelaskan, status hewan yang tidak langka dan belum masuk daftar merah belum tentu aman, karena masih sedikit orang yang memperhatikan serangga.
Baca juga: Serangga Diambang Punah, Apa Dampaknya bagi Manusia?
“Diperlukan perubahan perilaku masyarakat untuk menghargai keberadaan makhluk kecil tersebut,” tutur Cahyo.
Agar pendataan ini bisa dilakukan dengan cepat, LIPI juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkontribusi spesies yang telah ditemukan.
"Masyarakat dapat mengirimkan koleksi dalam bentuk foto spesies dengan melengkapi data tempat dan waktu ditemukan. Koleksi tersebut dapat menjadi data observasi, salah satunya dalam InaBIF," jelas Peggie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.