KOMPAS.com - Keakuratan data kasus Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan banyak kalangan. Sebab, seringkali terjadi perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini juga yang mendorong koalisi warga untuk membuat platform LaporCovid19.org, wadah bagi masyarakat untuk memberikan informasi tentang situasi Covid-19 yang belum terdeteksi oleh pemerintah.
Di antaranya, melaporkan mengenai kondisi diri sendiri, keluarga, ataupun tetangga yang memiliki gejala serupa penyakit yang disebabkan infeksi virus corona, SARS-CoV-2.
Termasuk pelaporan mengenai kasus orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal sebelum mendapat kesempatan tes PCR.
Baca juga: Jenazah PDP Covid-19 di Kolaka Dicium Keluarga, Ini Tanggapan Ahli
Co-inisiator LaporCovid19 Dr. Irma Hidayana menyatakan, dalam mendata kasus meninggal akibat Covid-19 pemerintah hanya memperhitungkan pada pasien yang telah dinyatakan positif terinfeksi.
Padahal terdapat kasus ODP dan PDP yang meninggal sebelum melakukan tes PCR, atau bahkan yang masih menunggu hasil tes PCR.
"Akan tetapi sayangnya saat waktu tunggu ini, kondisi seseorang itu beda dengan orang lain, kemudian meninggal. Pasien yang meninggal ini pasti tidak tercatat sebagai pasien covid-19," ujar Irma dalam webinar Data dan Sains dalam Kebijakan Penanganan Covid-19, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Apakah Juni Terlalu Dini untuk New Normal? Ini Kata Ahli
Padahal, kata Irma, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan orang yang meninggal dengan gejala klinis Covid-19 meski belum dites seharusnya dimasukkan ke dalam data meninggal akibat Covid-19.
"Kami semakin yakin dengan adanya panduan WHO, kami langsung setiap hari secara rutin meng-update angka PDP dan ODP yang meninggal dari hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia," katanya.
LaporCovid19 mencatat hingga 26 Mei 2020 terdapat 4.541 kematian dari PDP dan ODP. Data ini berdasarkan rekapitulasi 470 dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.