Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 12:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

Keputusan Presiden itu dibuat karena angka penularan di Indonesia semakin bertambah sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Data per tanggal 19 April 2020 mengungkapkan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 mencapai 6.575 kasus, 582 meninggal dunia dan 686 pasien sembuh.

Dikatakan oleh Mahesa, bahwa jika mengacu kepada beberapa undang-undang lainnya, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Makan Daging Kelelawar, Anjing Liar Berpotensi Picu Pandemi Corona

Undang-undang yang menjadi acuan tersebut yaitu UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

KLB atau wabah yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah ini juga telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.

2. Keputusan Menteri Kesehatan

Tidak hanya Presiden, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020.

Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.

Namun, kata Mahesa, dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com