Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 09:56 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Untuk diketahui, kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tetapi juga tidak negatif).

4. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Pada 27 Maret 2020, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan kategori kelompok baru terkait Covid-19 di Indonesia.

Kategori kelompok baru itu adalah orang tanpa gejala (OTG).

Untuk istilah OTG, pengertiannya tertulis dalam dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI edisi keempat.

Menurut Kemenkes, yang termasuk kategori OTG adalah mereka yang tidak bergejala tapi memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kategori OTG juga memiliki riwayat kontak berat, baik kontak fisik atau berada dalam ruangan dengan radius satu meter dari pasien Covid-19.

Beda OTG dengan ODP adalah, pada saat pemeriksaan awal OTG tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Sementara pada ODP sudah memiliki riwayat atau sedang mengalami demam tinggi di atas 38 derajat Celsius, dan berbagai gejala ringan seperti disebutkan di atas.

5. Positif corona

Positif corona juga disebut kasus konfirmasi. Ini adalah seseorang yang terbukti positif terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.

Baca juga: Gejala Baru Virus Corona, Kulit Merah dan Gatal-gatal

Apakah ODP dan PDP “berbahaya”?

"Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2)," ujar dia.

Namun, permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul tanpa gejala, dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.

Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.

Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda.

Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit, sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com