Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hampir 2 Juta Kasus, Apa Itu ODP, PDP, Suspek, OTG, dan Positif Corona

KOMPAS.com - Jumlah orang yang terpapar virus corona baru penyebab penyakit Covid-19 hampir mencapai dua juta kasus pada Rabu (13/4/2020).

Menurut data Worldmeters, hingga pukul 9.51 WIB, jumlah kasus di 210 negara yang dikonfirmasi sebanyak 1.998.138 orang dengan 126.607 kematian.

Kita perlu sadari, terjadi lonjakan signifikan atas penyebaran virus corona baru ini dalam bebeberapa minggu belakangan.

Pasalnya, pada 3 April 2020 pukul 19.15 tercatat di Worldmeters bahwa orang yang terinfeksi ada 1.033.210 kasus.

Ini artinya, butuh waktu sekitar 4 bulan, sejak kasus pertama dikonfirmasi di China pada akhir Desember 2019 untuk virus menyebar ke satu juta orang penduduk Bumi.

Namun, hanya kurang dari dua minggu, jumlahnya bertambah dua kali lipat menjadi dua juta kasus.

Untuk Indonesia sendiri, hingga Selasa (14/4/2020) pukul 12.00 WIB, sudah ada 31.628 orang yang diperiksa menggunakan tes uji PCR di seluruh Indonesia.

"Dari hasil itu, 4.839 orang positif dan 26.789 orang negatif (corona)," ungkap juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di gedung BNPB, Selasa (14/4/2020).

Yuri pun menyampaikan, data orang dalam pemantauan (ODP) di Tanah Air sebanyak 139.137 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) ada sebanyak 10.482 orang.

"Kelompok saudara-saudara kita yang termasuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," kata Yuri di kesempatan yang sama.

"PDP sampai dengan saat ini ada 10.482 orang."

Yuri berkata, ratusan ribu ODP di Indonesia menjadi perhatian besar terkait penyebaran virus corona. Dia pun berharap, semua orang yang masuk kriteria ODP mematuhi protokol kesehatan.

"Agar semuanya (ODP) mematuhi protokol kesehatan, di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus corona itu, " ujar Yuri sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BNPB, Selasa (14/4/2020).

Istilah-istilah seperti ODP, PDP, suspek, dan pasien positif mungkin masih membuat bingung masyarakat, dan tak sedikit juga yang khawatir dengan angka ODP atau PDP sebanyak itu.

Lantas, apa itu ODP, PDP, OTG, Suspek, dan Positif corona?

Istilah-istilah terkait corona

Pertengahan Maret lalu, Kompas.com menghubungi dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, dr Panji Hadisoemarto, MPH.

Disebutkan dalam artikel Kompas.com Sains yang terbit (19/3/2020), Panji mengatakan bahwa istilah-istilah terkait corona berdasarkan yang tercantum dalam buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI yang telah direvisi dua kali, dengan edisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020.

Menurut Panji, kriteria PDP atau ODP cukup banyak, tetapi secara sederhananya bisa dimaknai seperti berikut:

1. Pasien dalam pengawasan (PDP)

PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan.

Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.

2. Orang dalam pemantauan ( ODP)

ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.

Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak erat dengan positif Covid-19 terjadi dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

3. Suspek

Kata Panji, suspek adalah istilah lain untuk PDP.

"Jadi perbedaan utama PDP dan ODP adalah apakah ada gabungan panas badan dan gangguan pernapasan, dan apakah pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi," kata Panji, Rabu (18/3/2020).

Untuk diketahui, kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tetapi juga tidak negatif).

4. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Pada 27 Maret 2020, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan kategori kelompok baru terkait Covid-19 di Indonesia.

Kategori kelompok baru itu adalah orang tanpa gejala (OTG).

Untuk istilah OTG, pengertiannya tertulis dalam dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI edisi keempat.

Menurut Kemenkes, yang termasuk kategori OTG adalah mereka yang tidak bergejala tapi memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kategori OTG juga memiliki riwayat kontak berat, baik kontak fisik atau berada dalam ruangan dengan radius satu meter dari pasien Covid-19.

Beda OTG dengan ODP adalah, pada saat pemeriksaan awal OTG tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Sementara pada ODP sudah memiliki riwayat atau sedang mengalami demam tinggi di atas 38 derajat Celsius, dan berbagai gejala ringan seperti disebutkan di atas.

5. Positif corona

Positif corona juga disebut kasus konfirmasi. Ini adalah seseorang yang terbukti positif terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.

Apakah ODP dan PDP “berbahaya”?

"Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2)," ujar dia.

Namun, permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul tanpa gejala, dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.

Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.

Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda.

Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit, sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/15/095656623/hampir-2-juta-kasus-apa-itu-odp-pdp-suspek-otg-dan-positif-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke