Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jokowi: Sertifikat Tanah Boleh Disekolahkan

Kompas.com - 02/01/2024, 13:17 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyerahan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah timbul ini dilaksanakan di Gor Premium Pertamina Cilacap pada Selasa (2/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Jokowi berpesan kepada para penerima untuk berhati-hati apabila ingin mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Saya titip kalau ini mau dipakai agunan, mau dipakai jaminan ke bank, tolong dihitung dulu, tolong dikalkulasi dulu, bisa nyicil tidak bulanannya, bisa mengangsur tidak bulanannya," tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi berpesan agar uang hasil agunan sertifikat tanah tersebut digunakan untuk modal usaha dan tidak untuk membeli barang seperti mobil atau motor.

Pasalnya, bila masyarakat tidak bisa mengangsur, maka baik mobil atau motor maupun tanah yang dimiliki akan disita oleh bank.

Baca juga: Soal Potensi Data Sertifikat Elektronik Diretas, Begini Kata Hadi Tjahjanto

"Kalau sudah lunas, dapat untuk ditabung, silakan yang mau beli mobil silakan," lanjut Jokowi.

Mendampingi Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, 1.122 sertifikat merupakan hasil PTSL dan 878 sertifikat lainnya merupakan hasil redistribusi tanah.

"Sertifikat redistribusi yang bersumber dari tanah timbul ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia," ucap Hadi.

Jelas Hadi, tanah timbul adalah tanah hasil sedimentasi dari sungai yang membentuk pulau, hingga ditumbuhi pepohonan dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com