Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Hotel Sultan Kembali ke Pangkuan Negeri

Kompas.com - 05/10/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Keputusan ini pun telah dieksekusi dan Indobuildco sudah membayar royalti atas putusan tersebut.

"Siapa yang tanda tangan berita eksekusi ini? Yang tanda tangan adalah Direktur Utama PPKGBK waktu itu Winarto dan pihak kedua Direktur Utama Indobuildco (Pontjo Sutowo)," imbuhnya.

Sehingga, pada 8 Desember 2016, Indobuildco melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dan mengakui HPL 1/Gelora berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan putusan PK.

Kendati demikian, jelang habisnya masa konsesi HGB 26 dan 27, Indobuildco kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan SK HPL 1/Gelora pada 27 Februari 2023.

Gugatan itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Selain itu, meminta agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan HGB atas nama Indobuildco yang akan berakhir.

Lalu, PPKGBK mengajukan eksepsi dan jawaban di PTUN Jakarta terkait perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas tuntutan pembatalan PT Indobuildco terhadap HPL 1/Gelora, pada 22 Mei 2023.

Namun, PTUN menolak gugatan yang diajukan Indobuildco pada 28 Agustus 2023, sehingga pemerintah memenangkan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com