Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Indobuildco Sebut Pengosongan Hotel Sultan Perampasan Hak

Kompas.com - 04/10/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan melakukan pengosongan Hotel Sultan secara bertahap.

Upaya pengosongan diawali dengan pertemuan bersama manajemen Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan Barang Milik Negara (BMN).

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva berpendapat, langkah PPKGBK merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan perampasan atas harta milik privat, jika dilakukan tanpa perintah pengadilan.

Pasalnya, PT Indobuildco bukan penghuni liar dan menempati area tersebut berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.

"Dalam perkara perdata, negara dan alat negara (Kepolisian) hanya boleh melakukan tindakan hukum hanya semata-mata berdasarkan perintah pengadilan. Sangat disayangkan PPKGBK menggunakan alat negara untuk suatu tindakan yang mengabaikan hukum yang berlaku," kata Hamdan Zoelva kepada Kompas.com.

Baca juga: Hari Ini Pengosongan Hotel Sultan

Hal senada diutarakan Kuasa Hukum PT Indobuildco lainnya, yaitu Amir Syamsudin yang mengaku terkejut atas rencana kedatangan PPKGBK pagi ini.

"Manajemen Hotel Sultan dan Kuasa Hukum sangat terkejut dengan informasi akan adanya kedatangan tim dari PPKGBK untuk menyampaikan pengosongan Hotel Sultan disertai pemasangan spanduk yang isinya BMN," ucap Amir dalam keterangan resmi.

Pada Senin (2/10/2023), pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas polemik kepemilikan Hotel Sultan ini.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum PPKGBK juga telah bertemu dengan Tim Kuasa Hukum Hotel Sultan.

"Kami berharap supaya PPKGBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan," tandas Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com