Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mart Polman
Direktur Utama Lamudi

Lahir di Belanda, April 1990, Mart Polman menyelesaikan pendidikan S1 Binsis Manajemen Internasional di Universitas Groningen, Belanda, pada 2014. Pada tahun yang sama, Mart menempuh pendidikan S2 Sekolah Bisnis dan Manajemen Universitas Rotterdam, Belanda, dan lulus pada 2015.

Sebelum menjadi Direktur Utama Lamudi pada 2015 hingga sekarang, Mart tercatat pernah mendirikan ChillSuits pada 2013, dan TruQ pada 2012. 

Kepemilikan Properti WNA: Percepat Investasi atau Kurangi "Backlog"?

Kompas.com - 23/09/2023, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini dapat mengurangi kemungkinan bagi WNA untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat dalam negeri terlindungi.

Ketentuan lain yang melindungi masyarakat Indonesia juga terdapat pada kebijakan luasan properti, WNA bisa memiliki properti di atas lahan maksimal 2.000 meter persegi per orang di satu bidang tanah.

Namun jika kehadiran WNA tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi, maka dapat dipertimbangkan untuk memiliki tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin dari menteri.

Hal ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi pada daerah tersebut.

Meningkatkan Minat Pembelian WNA

Meski relaksasi kebijakan kepemilikan properti hunian bagi WNA telah berlaku, angka pembelian di Indonesia oleh WNA terpantau masih dapat ditingkatkan.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meunjukkan, properti yang dimiliki WNA pada tahun 2017 hingga 2019 sebanyak 52 properti dan pada tahun 2019 hingga 2023 terdapat 79 properti.

Sebagai WNA yang telah berkediaman selama lebih dari delapan tahun di Indonesia, akses kepemilikan properti hunian kini terbantu oleh relaksasi kebijakan pada beberapa aspek, terutama legalitas dan opsi tipe properti.

Namun, aspek penting lainnya juga perlu atensi dari pihak yang berkaitan di luar pemerintah, salah satunya seperti pendanaan.

Untuk WNA yang sudah berkediaman di Indonesia, akses terhadap pendanaan hunian properti dengan sistem kredit dari institusi finansial dalam negeri bagi WNA masih terbatas dan masih berketergantungan dengan akses pendanaan dari masing-masing negara asal.

Sementara itu, untuk WNA yang masih berkediaman di negara asalnya, proses mendapatkan informasi tepercaya sangat krusial untuk membantu proses kepemilikan hunian di Indonesia.

Terlepas dari kewarganegaraan masing-masing individu, memiliki properti hunian merupakan pembelian besar yang penting dan memerlukan waktu.

Sedikitnya agen, notaris, pengembang yang membuka peluang pembelian properti bagi WNA, serta kurangnya informasi resmi dari pemerintah bahwa investasi di sektor properti Indonesia adalah investasi yang aman, juga menjadi faktor penghambat permintaan pembelian dari WNA.

Oleh sebab itu, ketersediaan properti hunian perlu diimbangi dengan literasi prosedural dan finansial yang memadai untuk mendukung kepemilikan properti bagi WNA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com