JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 9 poin pokok perubahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P.
"4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN," kata Suharso.
Lanjutnya, belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial.
Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Demi Jaring Para Investor, Aspek Pertanahan dalam UU IKN Direvisi
9 poin tersebut, meliputi:
"Karena kewenangannya diubah, maka dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, soal keuangan, mengenai anggaran dan barang apakah kuasa atau pengelola, itu semuanya berubah," imbuh Suharso.
Pemerintah berharap, RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU IKN baru secepatnya atau bahkan dalam tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.