Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bahu Jalan Hanya untuk Lajur Darurat

Kompas.com - 16/08/2023, 07:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, pernahkah Anda menemukan tulisan "dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat" atau "bahu jalan hanya untuk darurat"?

Selain itu, pengguna jalan tol juga dilarang untuk mendahului atau menyalip dari sisi bahu jalan.

Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, diketahui bahwa bahu jalan merupakan suatu bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga pernah mengingatkan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

"Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan," kata Basuki, beberapa waktu lalu.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno turut mengimbau pengguna jalan tol untuk tidak beristirahat di bahu jalan, terutama saat mudik.

Baca juga: Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diskon hingga 52 Persen, Catat Tanggalnya

"Yang harus diperhatikan selama berada di jalan tol adalah jangan sekali-kali beristirahat menggunakan bahu jalan tol," ujar Djoko.

Tidak hanya untuk beristirahat, pengendara juga biasa memilih berhenti di bahu jalan bawah jembatan untuk berteduh agar tidak kepanasan.

Djoko meminta agar petugas mobil patroli jalan tol untuk tidak membiarkan jika menemukan sejumlah kendaraan beristirahat di bahu jalan.

"Segeralah meminta untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat lebih aman," katanya.

Adapun penyediaan bahu jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:

  1. Muka perkerasan bahu jalan rata dengan muka perkerasan lajur lalu lintas,
  2. Diperkeras dengan perkerasan tidak berpenutup atau berpenutup yang berkekuatan tidak boleh kurang dari 10 persen lalu lintas lajur rencana, atau sama dengan lalu lintas yang diperkirakan akan menggunakan bahu jalan (diambil yang terbesar),
  3. Di Jalan Bebas Hambatan harus diperkeras seluruhnya dengan perkerasan berpenutup lebih besar dari 60 persen dari kekuatan perkerasan lajur lalu lintas yang berdasarkan perhitungan beban, dan
  4. Diberi kemiringan melintang untuk menyalurkan air hujan yang mengalir melalui permukaan bahu jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com