JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, pernahkah Anda menemukan tulisan "dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat" atau "bahu jalan hanya untuk darurat"?
Selain itu, pengguna jalan tol juga dilarang untuk mendahului atau menyalip dari sisi bahu jalan.
Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga pernah mengingatkan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.
"Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan," kata Basuki, beberapa waktu lalu.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno turut mengimbau pengguna jalan tol untuk tidak beristirahat di bahu jalan, terutama saat mudik.
"Yang harus diperhatikan selama berada di jalan tol adalah jangan sekali-kali beristirahat menggunakan bahu jalan tol," ujar Djoko.
Tidak hanya untuk beristirahat, pengendara juga biasa memilih berhenti di bahu jalan bawah jembatan untuk berteduh agar tidak kepanasan.
Djoko meminta agar petugas mobil patroli jalan tol untuk tidak membiarkan jika menemukan sejumlah kendaraan beristirahat di bahu jalan.
"Segeralah meminta untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat lebih aman," katanya.
Adapun penyediaan bahu jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/16/073000521/ingat-bahu-jalan-hanya-untuk-lajur-darurat