Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kawasan Favorit Orang Asing Beli Properti

Kompas.com - 03/08/2023, 15:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat tiga kawasan favorit yang diminati warga negara asing (WNA) untuk membeli properti, khususnya hunian. 

Tiga kawasan tersebut adalah Jabodetabek termasuk Puncak, Batam, dan Bali.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur mengungkapkan hal itu saat Sosialisasi Peratruan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, Kamis (3/8/2023).

"Banyak orang asing yang meminati tiga kota ini. Termasuk Puncak," ujar Fitrah.

Jabodetabek, menurut Fitrah, telah menjadi rumah bagi berbagai macam kultur dan budaya yang membuat warganya bersifat terbuka dan menyambut baik warga negara asing.

Pusat Jakarta mempunyai apartemen kelas dunia dan rumah mewah yang berada didekat pusat bisnis Jakarta. Jakarta menawarkan pusat perbelanjaan yang bergaya Barat. 

Sekolah internasional juga tersedia dan berlimpah di Jakarta, khususnya yang area-area yang banyak warga asingnya.

Sementara Bali merupakan salah satu lokasi destinasi wisata favorit bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia atau hanya untuk berwisata.

Anda akan menemukan banyak orang asing di sini, dibanding kota lain di Indonesia. Karena Bali adalah pusat wisata terbesar di Indonesia, tidak susah untuk menemukan banyak makanan dan minuman yang berasal dari negara Anda.

Properti di Bali juga relatif terjangkau, tersedia beragam villa mewah dan kolam renang pribadi dengan harga yang murah.

Adapun Batam menjadi salah satu daerah ekspatriat utama di Indonesia, merupakan salah satu pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi sekitar 700 perusahaan transnasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal.

Batam berada di wilayah Indonesia yang lebih dekat ke Singapura di banding ke Jakarta. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan Singapura mendirikan perusahaan di Batam.

"Banyak warga Singapura juga bepergian ke Batam pada akhir pekan untuk membeli bahan makanan sehari-hari karena harganya yang jauh lebih murah dibanding harga di Singapura," kata Fitrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan, penjualan properti untuk WNA bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.

Baca juga: Meski Menikah dengan Orang Indonesia, WNA Tak Bisa Punya Harta Properti Bersama

"Justru ini bantu banyak karena banyak yang hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), itu kan bisa terserap," tambah Rusmin.

Menurut Rusmin, potensi nilai penjualannya bisa mencapai sekitar Rp 20 triliun. Ini merupakan angka minimal dengan perhitungan berbasis harga hunian terendah.

Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan dan kesamaan visi berbagai kementerian dan lembaga, yang dalam hal ini mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Adapun pemerintah telah mengeluarkan aturan perizinan kepada WNA untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun) di Indonesia.

Pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli. Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Baca juga: Nikahi Warga Lokal Jadi Strategi WNA Kuasai Lahan di Bali, Bagaimana Aturannya?

Dalam aturan tersebut diketahui batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA, antara lain:

  1. DKI Jakarta Rp 5 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur Rp 5 miliar
  6. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur Rp 2 miliar
  6. Bali Rp 2 miliar
  7. DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Aturan ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com