Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Juli Imbau Warga Maros Segera Sertifikasi Rumah Ibadah

Kompas.com - 31/07/2023, 08:50 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengimbau warga untuk segera menyertifikatkan rumah ibadah yang belum memiliki alas hak yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Raja Juli saat menyerahkan delapan sertifikat tanah wakaf kepada tujuh perwakilan penerima di Masjid Nurul Qalbi, Dusun Bonto-bonto, Kabupaten Maros, Kamis (27/07/2023).

Sertifikasi rumah ibadah penting untuk dilakukan agar terhindar dari gangguan mafia tanah, sehingga kegiatan ibadah bisa dijalankan dengan lebih nyaman.

Raja Juli juga menyampaikan, prinsip Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sertifikasi rumah ibadah adalah berpihak kepada masyarakat, tanpa memandang agama dan ras.

"Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ucap Raja Juli, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (31/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) tentang Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Baca juga: Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bikin Mafia Tanah Tak Berkutik

Menurutnya, gerakan ini bisa diimplementasikan dengan kerja sama antara seluruh pihak terkait.

"Kepala Kantah (Kakantah) bisa bekerja sama dengan Kementerian Agama, ahli ulama, para wakif, dan nazir untuk sesegera mungkin menyertifikasikan tanah-tanah wakaf tersebut," tambah Raja Juli.

Raja Juli pada beberapa waktu lalu juga mengklaim jumlah sertifikasi rumah ibadah dan pesantren selama setahun terakhir mengalami lonjakan hingga 100 persen.

"Kenaikan jumlah sertifikasi (rumah ibadah dan pesantren) kita setahun terakhir naik 100 persen," terang Raja Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com