Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru Soal Pajak Natura, Suryacipta Swadaya Gelar Sosialisasi

Kompas.com - 28/07/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

  • Seluruh natura yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai objek pajak.
    Imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai penghasilan. Dari sisi perusahaan, biaya natura di tahun 2022 tetap dapat dijadikan deductible expense.

  • Karena itu, diharapkan perusahaan nantinya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai salah satunya dengan pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan.

    Adapun bagi pegawai sendiri, beleid ini mempertegas jenis dan batasan-batasan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Sehingga tidak semua imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai menjadi objek PPh.

    Sosialisasi, seminar serta webinar terkait pajak natura dan/atau kenikmatan ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Suryacipta untuk membantu para Tenant dan Klien dalam menerapkan aturan tersebut pada operasional bisnis perusahaan.

    Disisi lain, Suryacipta juga mendukung program pemerintah untuk menciptakan “ease of doing business”, sekaligus menarik para klien dan calon investor untuk menempatkan bisnisnya di Suryacipta City of Industry maupun Subang Smartpolitan.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com