Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 5 Juni 2023, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik

Kompas.com - 29/05/2023, 18:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (5/6/2023) mendatang, tepatnya sejak pukul 00.00 WIB, tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dinaikkan.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang serta Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), yang menjadi jalur penghubung utama antara Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya.

Dua ruas tol ini juga tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta–Cikampek, Soreang–Pasir Koja, dan Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).

Baca juga: Juni, Seluruh Ruas Tol Cisumdawu Tersambung Cipali dan Cipularang

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam serta 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi).

Waktu tempuh ini lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati berharap penyesuaian tarif ini diharapkan dapat membantu pengembangan wilayah di sekitar Bandung. 

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mempercepat pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah, perluasan kawasan properti dan kawasan industri serta mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan di Bandung dan sekitarnya," ungkap Widiyatmiko dalam rilis resmi Senin (29/5//2023). 

Baca juga: Selama Lebaran, Ini Gerbang Tol di Cipularang dan Padaleunyi yang Bakal Padat Kendaraan

Tarif Tol

Berikut perubahan tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km dengan contoh besaran tarif jarak terjauh:

Kendaraan Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Kendaraan Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Kendaraan Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Kendaraan Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Kendaraan Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Sementara itu, di Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km, contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Kendaraan Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Kendaraan Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Kendaraan Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Kendaraan Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Kendaraan Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-

Peningkatan Layanan

Sejauh ini, Jasa Marga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com