Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Terakhir, Prosedur, Waktu, dan Biaya Urus Pendirian Gedung Terpangkas

Kompas.com - 19/05/2023, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus izin pendirian gedung di Indonesia disebut telah semakin efisien sepanjang 10 tahun terakhir. Mencakup soal jumlah prosedur, waktu, dan biaya. 

Hal itu diutarakan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Bogat Widyatmoko dalam acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Jumat (19/05/2023).

Menurut dia, capaian tata kelola pemerintahan dalam 10 tahun terakhir menghasilkan kualitas regulasi yang membaik atau meningkat. Sehingga menurunkan biaya, lebih sederhana, dan lebih efisien.

Contoh sederhana capaian tata kelola selama ini adalah penyederhanaan regulasi, paket Kebijakan Ekonomi XII.

Baca juga: Ketika Jokowi Kritisi PBG, Aturan yang Ditekennya Dua Tahun Lalu

Di mana memangkas prosedur dari 94 menjadi 49 prosedur, total perizinan dari 9 izin menjadi 6 izin, selanjutnya waktu yang dibutuhkan dari 1.566 hari menjadi 132 hari.

"Contoh dalam pendirian gedung sebelumnya ada 17 prosedur, 210 hari, dan dengan biaya Rp 86 juta, saat ini tinggal 14 prosedur, 52 hari, dan biaya Rp 70 juta," jelas Bogat Widyatmoko dikutip dari tayangan Youtube Kementerian PPN/Bappenas.

Tak hanya itu, mekanisme dalam pendaftaran properti juga mengalamai efisiensi.

Sebelumnya ada 5 prosedur, 25 hari, dan biaya 10,8% dari nilai properti. Namun saat ini dalam pendaftaran properti ada 3 prosedur, 7 hari, dan biaya 8,3% dari nilai properti.

Seiring dengan capaian tersebut, Pemerintah bakal lebih melakukan transformasi tata kelola dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045 mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com