Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2023, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rest area merupakan fasilitas penting di jalan tol. Selain berfungsi sebagai tempat istirahat, rest area juga memiliki peran untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

Salah satu upayanya yaitu dengan mewadahi tenant yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM).

Sesuai amanat Pemerintah, pengelola rest area wajib untuk mengalokasikan minimal 30 persen lahan di rest area khusus untuk UMKM.

Keharusan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Karena Kooperatif, RM Hadea di Rest Area Tol Cipali Bisa Beroperasi Lagi Mulai Rabu Besok

Biaya sewa gerai di rest area bagi UMKM pun telah diatur Pemerintah melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

Di dalam Pasal 67 tertulis bahwa, penyelenggara infrastruktur publik (termasuk pengelola rest area) menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan UMKM paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial.

Artinya, besaran tarif sewa gerai di rest area jalan tol bagi UMKM maksimal 30 persen dari harga sewa usaha komersial atau non-UMKM.

Nah, pengelola rest area terbanyak di Indonesia adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan jenama Travoy Rest Area.

Sebagaimana merujuk aplikasi Travoy besutan BUJT pelat merah ini, jumlah rest area yang dimiliki sebanyak 89 properti.

Direktur Utama Jasa Marga Related Business Dian Takdir Badrsyah menyampaikan, harga sewa kios/lapak di Rest Area Travoy bervariatif. Tergantung dari lokasi area sewa, jenis, dan luas gerai yang digunakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com