Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tempat Berdayakan UMKM, Fasilitas Itu Bernama Rest Area

Kompas.com - 25/04/2023, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rest area merupakan fasilitas penting di jalan tol. Selain berfungsi sebagai tempat istirahat, rest area juga memiliki peran untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

Salah satu upayanya yaitu dengan mewadahi tenant yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM).

Sesuai amanat Pemerintah, pengelola rest area wajib untuk mengalokasikan minimal 30 persen lahan di rest area khusus untuk UMKM.

Keharusan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Karena Kooperatif, RM Hadea di Rest Area Tol Cipali Bisa Beroperasi Lagi Mulai Rabu Besok

Biaya sewa gerai di rest area bagi UMKM pun telah diatur Pemerintah melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

Di dalam Pasal 67 tertulis bahwa, penyelenggara infrastruktur publik (termasuk pengelola rest area) menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan UMKM paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial.

Artinya, besaran tarif sewa gerai di rest area jalan tol bagi UMKM maksimal 30 persen dari harga sewa usaha komersial atau non-UMKM.

Nah, pengelola rest area terbanyak di Indonesia adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan jenama Travoy Rest Area.

Sebagaimana merujuk aplikasi Travoy besutan BUJT pelat merah ini, jumlah rest area yang dimiliki sebanyak 89 properti.

Direktur Utama Jasa Marga Related Business Dian Takdir Badrsyah menyampaikan, harga sewa kios/lapak di Rest Area Travoy bervariatif. Tergantung dari lokasi area sewa, jenis, dan luas gerai yang digunakan.

"Secara umum, harga sewa untuk pelaku UMKM masih dalam kisaran wajar. Kami pun kerap memberikan kemudahan dalam pembayaran untuk kondisi tertentu, contohnya ketika masa pandemi Covid-19," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (25/04/2023).

Tenant-tenant mitra di Rest Area Travoy, terikat kerja sama melalui kesepakatan yang mencantumkan kewajiban dan tata tertib bagi pelaku usaha dengan mengedepankan pelayanan konsumen.

"Antara lain, menjaga kebersihan area sewa, wajib menampilkan harga menu yang informatif, serta menjaga ketertiban serta tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat mengganggu pelayanan rest area," tandasnya.

Selain Jasa Marga, salah satu pengelola rest area di Indonesia lainnya yakni ASTRA Infra.

Merujuk aplikasi MyInfo Tol besutan ASTRA Infra, jumlah rest area miliknya sebanyak 17 properti. Beberapa di antaranya terletak di Tol Cipali.

Baca juga: Jika Anda Lelah, Ada Hotel di Rest Area Tol Trans-Jawa, Cek di Sini

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com