JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
Pengumuman bernomor Peng-SPT-00011/BEI.PP2/04-2023 tersebut dinyatakan mulai berlaku pada Jumat (14/3/2023).
Seperti dikutip dari laman resmi BEI, keputusan BEI melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar ini akan berlaku hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ungkap Bursa.
Baca juga: Keindahan Pulau Bintan Bikin Accor Buka Resort Kelas Dunia
Saham Bukit Uluwatu disuspensi sejak 17 januari 2022. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bursa dapat melakukan delisting apabila suatu saham hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dalam keterangannya, pihak perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, mengaku mengalami pukulan yang sangat berat akibat dampak pandemi Covid-19 sejak awal 2020.
Jika sebelumnya pada 2019, perseroan membukukan penjualan sebesar Rp 612,70 miliar, pada 2020 penjualan perseroan merosot tajam ke Rp 66,90 miliar. Keadaan kian memburuk di tahun 2021.
Penjualannya kembali menurun ke angka Rp 61,42 miliar.
Dilakukannya suspensi perdagangan saham sendiri merupakan intervensi BEI untuk menjaga aktivitas jual-beli surat berharga secara teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: Sama-sama Ingin Selamatkan Danau Toba, Taman Simalem Resort Dukung Inalum
Bukit Uluwatu Villa sendiri memiliki sejumlah properti hotel dan resor mewah dengan konsep natural lewat jenama Alila.
Beberapa di antaranya yakni Alila Ubud Bali, Alila Villas Uluwatu, Alila Manggis di Bali Timur, dan hotel mewah di SCBD yakni Alila SCBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.