JAKARTA, KOMPAS.com - Rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) adalah fasilitas yang disediakan untuk para pengguna jalan tol.
Di dalamnya tersedia berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol, sehingga baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraan dapat beristirahat untuk sementara.
Terdapat tiga tipe rest area, yaitu tipe A, B, dan C. Ketiganya memiliki perbedaan dengan jarak lokasi yang telah diatur dalam peraturan resmi.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jumat (31/3/2023), rest area tipe A, memiliki luas paling sedikit 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.
Fasilitas di rest area tipe A meliputi pusat ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian rest area tipe B memiliki luas paling sedikit 3 hektar dengan lebar paling sedikit 100 meter.
Beberapa fasilitas yang disediakan di rest area tipe B, yaitu pusat ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk rest area tipe C memiliki luas paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar paling sedikit 25 meter.
Baca juga: Basuki Minta Proyek Tol Cisumdawu Dipercepat, Harus Tersambung Cipali Sebelum Lebaran
Fasilitas yang tersedia di rest area tipe C, antara lain toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Bahkan terkadang fasilitas di rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang atau libur hari besar keagamaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.