Porter membawa barang bawaan penumpang Kereta Api Bangunkarta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Pada lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 17.400 penumpang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen menggunakan 28 kereta api jarak jauh.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api (KA) merupakan salah satu pilihan transportasi umum masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2023.
Syarat perjalanan menggunakan KA saat ini masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
SE tersebut mengatur, penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik KA yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Rabu (15/3/2023).
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia 13-17 tahun
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Otorita Janji Optimalikan Produk Dalam Negeri demi Bangun IKNhttps://www.kompas.com/properti/read/2023/03/15/210000921/otorita-janji-optimalikan-produk-dalam-negeri-demi-bangun-iknhttps://asset.kompas.com/crops/t0t19R8ZY7Pun2U01KzLNfkDvS0=/0x0:1280x853/195x98/data/photo/2023/03/03/64018d9a39fec.jpeg