Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Investasi di Indonesia, Penataan Agraria Bisa Jadi Solusi

Kompas.com - 08/03/2023, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyuburkan iklim investasi di Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan melakukan penataan agraria

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Selasa (07/03/2023) di Jakarta.

Menurutnya, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan global serta bagaimana dampaknya bagi perekonomian di Indonesia.

"Untuk mempercepat investasi, kita harus tahu masalah investasi di Indonesia. Masalah utamanya adalah terkait dengan ketersediaan lahan. Jika kita cermati, adalah masalah tanah," ungkapnya.

Di katakan, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria terdapat tiga direktorat yang memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterbitkan April 2023

Pertama, ada Direktorat Landreform yang bertugas untuk melakukan redistribusi tanah. Kemudian, Direktorat Penatagunaan Tanah, tugasnya bagaimana menggunakan dan memanfaatkan tanah secara efektif dan efisien, serta berhasil guna dan berdaya guna.

Selanjutnya, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang bertugas memastikan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.

"Dari semuanya ini, pelaksanaan tugas dan fungsi penataan agraria jelas meningkatkan investasi," tegas Andi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menyampaikan dalam bidang tata ruang, Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk untuk mewujudkan investasi.

Dalam pemberian KKPR, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai payung hukum atau semacam pintu masuk investasi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com