Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Investasi di Indonesia, Penataan Agraria Bisa Jadi Solusi

Kompas.com - 08/03/2023, 19:45 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyuburkan iklim investasi di Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan melakukan penataan agraria

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Selasa (07/03/2023) di Jakarta.

Menurutnya, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan global serta bagaimana dampaknya bagi perekonomian di Indonesia.

"Untuk mempercepat investasi, kita harus tahu masalah investasi di Indonesia. Masalah utamanya adalah terkait dengan ketersediaan lahan. Jika kita cermati, adalah masalah tanah," ungkapnya.

Di katakan, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria terdapat tiga direktorat yang memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterbitkan April 2023

Pertama, ada Direktorat Landreform yang bertugas untuk melakukan redistribusi tanah. Kemudian, Direktorat Penatagunaan Tanah, tugasnya bagaimana menggunakan dan memanfaatkan tanah secara efektif dan efisien, serta berhasil guna dan berdaya guna.

Selanjutnya, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang bertugas memastikan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.

"Dari semuanya ini, pelaksanaan tugas dan fungsi penataan agraria jelas meningkatkan investasi," tegas Andi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menyampaikan dalam bidang tata ruang, Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk untuk mewujudkan investasi.

Dalam pemberian KKPR, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai payung hukum atau semacam pintu masuk investasi.

"Kalau ruang yang akan digunakan untuk kegiatan berusaha atau investasi secara khusus itu sudah ada di RDTR, dan RDTR sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), kegiatan usaha yang berangkat atas risiko maka proses penerbitan KKPR ini dilakukan secara otomatis,” jelas Gabriel.

Bahkan proses penerbitan KKPR hanya memakan waktu satu hari kerja. Inilah menurut Gabriel, mengapa RDTR bisa mendorong investasi.

Pada sesi yang sama, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa dalam mendukung investasi, peran direktoratnya berada di hilir.

Baca juga: Bangun Buffer Zone, ATR/BPN Identifikasi Kepemilikan Tanah Plumpang

"Kuncinya ada di Tata Ruang, Penataan Agraria, Pendaftaran Tanah, Pemetaan, dan Pengadaan Tanah. Kami tugasnya di hilir. Jadi setelah diterbitkan produk hukum, kemudian kami yang mengawasi ataupun memonitor," papar Dwi.

Ia menuturkan, pihaknya melakukan pengendalian melalui pemberian rekomendasi serta koreksi terhadap tata ruang. Dari hal tersebut kemudian akan dilakukan penilaian untuk pelaksanaan penertiban.

"Pada aspek tata ruang, KKPR yang keluar, maka tugas kami melakukan pengendalian. Terkait pertanahan, terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) atau (Hak Guna Usaha) kami melakukan monitoring, nanti kalau perpanjangan itu tidak diperbolehkan maka menjadi tanah telantar," tegas Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com