Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang membeli rumah tapak di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pelaku usaha boleh meningkatkan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.

Hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.

Beleid dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Baca juga: Meski Baru Berjalan 5 Tahun, HGU di IKN Bisa Diperpanjang hingga 95 Tahun

Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:

  • Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau
  • Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya jika HGB tidak dibangun properti berupa hunian, status lahannya juga masih tetap diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun kemudian dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Baca juga: Tinggi Rusun ASN di IKN Capai 12 Lantai, Mulai Konstruksi Juni 2023

Berikutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com