Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Pasang Patok Tanah, Setelah Bersepakat dengan Tetangga

Kompas.com - 07/03/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa memasang patok bidang tanah sebagai salah satu syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akan tetapi, pemasangan patok bidang tanah ini baru bisa dilakukan jika masyarakat sudah memiliki kesepakatan pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat sosiali di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah," tegas Ahmad, seperti dikutip Kompas.com, dari  laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Akhirnya, Masyarakat Blora Dapat Sertifikat Tanah

Ahmad mengeklaim, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut PTSL.

“Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” terangnya.

Masyarakat juga dapat mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah maupun keterangan diri.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak, hingga pemasangan patok bidang tanah oleh masyarakat.

Pada sosialisasi ini, berlangsung penyerahan sertifikat tanah kepada 9 penerima yang dilaksanakan oleh Ahmad.

Kemudian, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan Fachrul Husin Nasution, dan Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara Deny Ardian Lubis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+