JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa memasang patok bidang tanah sebagai salah satu syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akan tetapi, pemasangan patok bidang tanah ini baru bisa dilakukan jika masyarakat sudah memiliki kesepakatan pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat sosiali di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah," tegas Ahmad, seperti dikutip Kompas.com, dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Akhirnya, Masyarakat Blora Dapat Sertifikat Tanah
Ahmad mengeklaim, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut PTSL.
“Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” terangnya.
Masyarakat juga dapat mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah maupun keterangan diri.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak, hingga pemasangan patok bidang tanah oleh masyarakat.
Pada sosialisasi ini, berlangsung penyerahan sertifikat tanah kepada 9 penerima yang dilaksanakan oleh Ahmad.
Kemudian, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan Fachrul Husin Nasution, dan Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara Deny Ardian Lubis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.