Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sertifikat Hilang atau Rusak? Korban Gempa Cianjur Bisa Urus Gratis

Kompas.com - 05/03/2023, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) kemudian rusak dan hilang saat terjadi bencana bisa mengurusnya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Terlebih, masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera diproses.

Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya, maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni memastikan hal ini seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

"Jika memang ada oknum yang nakal dari Kementerian ATR/BPN, silahkan membuat pengaduan melalui Whatsapp Pengaduan yang sudah ada," tegas dia.

Baca juga: Perumahan Bumi Sirnagalih Damai Siap Ditempati Korban Gempa Cianjur

Menurut Raja Juli, Kementerian ATR/BPN tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban bencana.

Raja Juli juga menyampaikan, jutaan sertifikat tanah yang telah diterbitkan hingga saat ini tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah memberikan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi.

"Saya mengapresiasi Ibu Puan beserta jajaran yang telah memberikan dukungan atas program sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN sehingga dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata Raja Juli.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk membantu para korban bencana Cianjur.

"Hari ini bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, saya menyerahkan secara simbolis sertitikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Cianjur," ungkapnya

Dia pun meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mengecek kondisi masyarakat yang terdampak bencana yang saat ini masih memerlukan bantuan, terutama terkait dengan sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Puan berharap, masalah terkait hal tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik tanpa memberatkan masyarakat Cianjur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com