Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat 10.960 Bidang, Badan Bank Tanah Gaet Jamdatun Tuntaskan Masalah Perdata

Kompas.com - 23/02/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah telah memperoleh 10.960 bidang tanah di 12 kabupaten/kota di Indonesia.

Dari jumlah tanah tersebut, Badan Bank Tanah membutuhkan efektivitas penyelesaian masalah hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Selasa (21/2/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (23/2/2023).

“Tentunya kami menyadari tidak bisa sendiri dalam aspek hukum sehingga melakukan kerja sama dengan pihak Jamdatun,” ujar Parman.

Parman menjelaskan, keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

Baca juga: Bank Tanah Disebut Tak Akan Serobot Tanah Masyarakat Adat

“Seperti halnya pada aspek Reforma Agraria, minimal 30 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan tersebut,” lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Jamdatun Feri Wibisono mengatakan, peran Bank Tanah menjadi sangat penting dan strategis di Indonesia, terutama dalam konteks investasi.

Menurutnya, dalam hal investasi terdapat parameter yang menjadi patokan dalam Ease of Doing Business (EoDB) yaitu Global Competitiveness Index (GCI).

GCI ini yang menjadi acuan investor internasional. Karena, salah satu hal yang dikeluhkan adalah perizinan dan yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

"Sehingga, kita sulit sekali bersaing dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan dalam proses investasi,” terang Feri.

Oleh karena itu, Feri mengungkapkan, dengan adanya Badan Bank Tanah, diharapkan dapat mengelola untuk perkembangan ekonomi nasional pada masa mendatang.

“Karena, jika melihat fakta-fakta dari survei CGI, diperlukan kemudahan investor untuk mendapatkan tanah sesuai rencana bisnis,” tutup Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com