Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.

Hal ini diputuskan pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022) oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Salah satunya adalah mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diusulkan boleh dari kalangan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menjelaskan, saat ini berlaku lex specialis terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di mana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.

Kemudian melalui RUU IKN yang telah diajukan, diharapkan jabatan tinggi madya dan pratama beserta tingkatan di bawahnya boleh diisi oleh non-PNS.

Ini bertujuan agar organisasi Otorita IKN bisa berjalan lebih lincah, fleksibel, profesional, dan dapat menampung potensi-potensi terbaik bangsa.

"Banyak talent-talent di luar sana yang memang sangat kita butuhkan dalam rangka pembangunan penyelenggaraan pemerintahan di Otorita IKN," papar Agung dalam Konsultasi Publik Perubahan UU IKN pada Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi menyebut perubahan ini merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan.

Baca juga: Basuki Tegaskan Truk Material ODOL Dilarang Lintasi KIPP IKN

"Perubahan ini sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan peraturan daerah khusus IKN dapat diselenggarakan secara optimal," katanya dalam kesempatan yang sama.

Selain soal pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN, beberapa hal lain yang masuk dalam revisi UU IKN meliputi kewenangan khusus dan pendanaan IKN berupa pendapatan asli IKN, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan barang milik otorita (BMO), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan dan pembiayaan oleh Otorita IKN.

Juga dibutuhkan pengaturan untuk meningkatkan daya tarik investasi yang terkait dengan perizinan, relaksasi hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN hingga fasilitas khusus penanaman modal.

Dari sisi pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), ada tiga perusahaan yang sudah memberikan konfirmasi akan membangun rusun ASN di IKN, yaitu Korea Land and Housing Corporation (KLHC), PT Risjadson Brunsfield Nusantara-CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan PT Summarecon Agung Tbk.

Nilai investasi yang siap digelontorkan dari ketiga investor tersebut totalnya mencapai Rp 41 triliun.

Untuk rinciannya, KLHC akan membangun 23 tower dengan perkiraan setara dengan 1.100 unit apartemen senilai Rp 8,65 triliun.

Kemudian Konsorsium Nusantara akan membangun sebanyak 60 tower dengan total apartemen mencapai 3.000-4.000 unit senilai Rp 30,8 triliun.

Ketiga adalah Summarecon yang akan membangun 6 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 1,67 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com