Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepaskan Tanah Warga Banjar Mumbul, I Wayan Koster Dipuji Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 30/01/2023, 15:20 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi Gubernur Bali I Wayan Koster karena melepas dan memberikan hak atas aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terhadap masyarakat di kawasan Banjar Mumbul.

Dengan langkah yang diambil seperti ini, Gubernur sangat memikirkan kepentingan rakyat termasuk juga peningkatan ekonomi masyarakat.

"Hari ini adalah hari yang bersejarah, permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertifikat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur," tutur Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, Hadi berkunjung ke Banjar Mumbul dalam rangka memberikan jawaban atas penyelesaian permasalahan pertanahan selama puluhan tahun.

Baca juga: Jika Tak Diperpanjang, Benarkah Tanah HGB Bakal Dirampas Negara?

Menurut Wayan Arsana selaku warga setempat menceritakan, permasalahan pertanahan di lokasi ini telah menduduki tanah di Banjar Mumbul sejak tahun 1930.

Namun, di tengah perjalanannya ketika masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, ternyata masih terdapat klaim sebagai aset Pemprov Bali.

Setelah melihat kondisi tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Banjar Mumbul, maka Gubernur Bali telah berinisiatif untuk melepas dan memberikan hak terhadap masyarakat tersebut.

Setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, Hadi merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat dirinya baru dilantik menjadi menteri.

Salah satu arahannya yakni penyelesaian masalah pertanahan dan memperhatikan apa yang menjadi permasalahan rakyat.

"Semua tentunya saya laksanakan, karena ini perintah Pak Presiden dan sesuai dengan konstitusi, dengan perauturan Undang-undang (UU) yang berlaku," katanya.

Termasuk kunjungannya kali ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Jokowi.

Hadi menyampaikan langsung kepada kurang lebih 40 Kepala Keluarga (KK) yang sudah sekitar 97 tahun menempati tanah ini dan tidak memiliki kepastian hukum.

"Oleh sebab itu, saya minta Pak Kepala Kantor Wilayah BPN dengan kita berkoordinasi dengan Pak Gubernur, segera diselesaikan dan target selesai dalam satu bulan," pungkas Hadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com