Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/01/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan pemerintah kepada warga negara dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya.

Pada prinsipnya, HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukanlah milik pribadi.

Karena bukan milik sendiri, HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.

HGB pun tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) dan tanah hak milik.

Dengan demikian, apabila masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang tayang pada Senin (21/2/2022), saat itu Staf Khusus (Stafsus) dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, jika HGB tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya.

"Kalau milik negara kembali ke negara, kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” jelas Taufiqulhadi.

Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 35 PP itu disebutkan, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+