Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Provinsi Terbanyak Tak Punya Sertifikat, Ketahui Cara Mengurusnya

Kompas.com - 15/01/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat lima provinsi dengan persentase warga tak memiliki sertifikat terbanyak di Indonesia.

Kelima provinsi tersebut adalah Papua dengan persentase 71,92 persen, Sumatera Barat 43,54 persen, Papua Barat 32,68 persen.

Sementara Maluku dan Sulawesi Berat dengan masing-masing persentase 26,80 persen dan 22,72 persen.

Persentase rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat tersaji dalam dokumen BPS berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya 

Nah, bagi Anda yang tinggal di lima provinsi tersebut atai belum memiliki sertifikat tanah, ada baiknya jika mengurusnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut:

Pertama, pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa.

Karena, proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Sebab, kantor pertanahan (Kantah) akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

Ketiga, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Keempat, masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Kelima, hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com