JAKARTA, KOMPAS.com - Andaikata seseorang mengalami sertifikat tanah hilang, tentu bakal merisaukan dan menjadi celah untuk diklaim oleh pihak lain.
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting. Menjamin kepemilikan pemegang hak atas tanah di mata hukum.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang agar bisa memperoleh penggantinya.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui alur proses, persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian dalam mengurus sertifikat tanah hilang.
Merangkum informasi dari laman Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut ulasannya:
Baca juga: Cara Ubah HGB ke SHM, Persyaratan hingga Waktu Penyelesaiannya
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.