JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh perseroan dan PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu tersangka yang adalah eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Haris Gunawan (HG) sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018.
Baca juga: Waskita Beton Tetapkan Dua Komisaris Baru, Siapa Mereka?
Tidak hanya kedua direktur tersebut, Kejagung juga menetapkan 1 pegawai aktif sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan WSBP.
Dia adalah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager Waskita Karya.
Terkait kasus tersebut, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho angkat bicara melalui standby statement yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh dua orang mantan pejabat Waskita dan 1 orang pegawai aktif, manajemen perseroan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidikanya oleh Kejagung," terangnya.
Saat ini, Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Novianto melanjutkan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perusahaan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan targetnya," sambung Novianto.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar dijalankan sesuai dengan profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.