Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serah Terima Unit Bertahap Hingga 2027, Ini Progres Apartemen Meikarta

Kompas.com - 12/12/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Megaproyek apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ada tuntutan dari sejumlah pembeli yang tak kunjung menjalani serah terima unit meskipun telah melakukan pembayaran.

Lantas, sejauh mana progres pengembangan aprtemen Meikarta?

Hal itu dikemukakan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), induk usaha dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.

Corporate Secretary LPCK Veronika Sitepu menyampaikan terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3.

Bahwa sebanyak 28 tower sudah memasuki tahap penyelesaian akhir pembangunan.

"Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade," ujar Veronika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).

Baca juga: Tanggapan Grup Lippo Soal Kisruh Apartemen Meikarta

Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli. Pelaksanaannya secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

Kemudian untuk estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2, dan District 3 kepada konsumen akan menyesuaikan dengan Putusan Homoligasi.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari PT MSU, putusan yang dimaksud ialah Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).

Baca juga: Profil Megaproyek Meikarta, Sederet Masalah Hingga Kini Dituntut Sejumlah Pembelinya

Untuk itu, PT MSU senantiasa berkomitmen dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi pengembang serta seluruh krediturnya (termasuk pembeli).

PT MSU pun mengaku sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit.

Di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," tukas Veronika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com