Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Homologasi dalam Kasus Apartemen Mangkrak dan Kekuatannya

Kompas.com - 04/11/2022, 09:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek bisnis properti seperti perumahan maupun apartemen tak selamanya berjalan mulus.

Dalam beberapa kasus, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana sehingga membuat pembangunannya perlu mengubah konsep, menunda, hingga batal dibangun.

Ini disebabkan oleh banyak faktor, misalnya adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang sangat berdampak kepada penjualan unit apartemen.

Oleh karena itu, muncul berbagai kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sehingga, debitur yang tidak bisa membayar utangnya bisa meminta penundaan kewajiban membayar utang dengan mengajukan permohonan PKPU.

Baca juga: Kasus Apartemen Antasari 45 Berlanjut, Laporan Masuk Penyidikan

Untuk proyek apartemen yang terkendala, proses PKPU bisa berlanjut ke perjanjian homologasi yang merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan ataupun PKPU.

Adapun perjanjian homologasi disebut memiliki kekuatan agar konsumen bisa mendapatkan hak mereka karena dokumen ini merupakan produk Pengadilan Niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban hutang debitur.

Menurut Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni, homologasi adalah persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

"Bila sudah keluar perjanjian homologasi itu sudah aman, artinya itu sebagai dasar yang menjadi titik acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek," ucapnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Untuk mencapai perjanjian homologasi dari sisi konsumen harus melewati voting atau pengambilan suara terbanyak.

Baca juga: 200 Kreditur Mundur dari Proyek Antasari Place, Apa Alasannya?

Sehingga konsumen tidak boleh mundur dan harus kompak untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyek.

Dengan mengikatnya keputusan homologasi ini semua pihak harus kembali menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam perjanjian.

Sayangnya, kebanyakan menganggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang sehingga beberapa pihak masih tidak setuju.

"Kebanyakan dianggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang padahal itu juga untuk korporasi makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya," tambahnnya.

Padahal menurut Joni, homologasi bisa menjadi nafas baru dalam aktivitas bisnis yang terkendala karena situasi pailit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com