Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Makassar Terima 8 Sertifikat Aset dari Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 27/11/2022, 09:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan menerima 8 sertifikat aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (27/11/2022), sertifikat aset Pemkot Makassar tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja pada Jumat (25/11/2022).

Selain memberikan 8 sertifikat aset kepada Pemkot Makassar, Menteri Hadi juga menyerahkan 15 sertifikat aset kepada PT PLN, 3 sertifikat aset Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Pertanahan dan 1 sertifikat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Hadi turut meninjau 3 lokasi sengketa tanah yang berada di Makassar.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan 15 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Gowa

Meliputi, Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung; Lokasi Objek Tanah Timbul; dan Centre Point of Indonesia (CPI).

"Kita cari jalan terbaik. Kalau tidak akan semakin berkembang dan semakin sulit," ujar Menteri Hadi.

Menteri Hadi mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan secara aktif melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, dalam menyelesaikan masalah pertanahan Menteri Hadi perlu melihat secara fisik objek sengketa.

Baca juga: Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

Hal ini berkaitan dengan pengambilan kebijakan untuk proses lebih lanjut dalam penyelesaian sengketa tanah.

"Saya berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Makassar dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun," imbuh Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com