Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Serahkan 15 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Gowa

Kompas.com - 26/11/2022, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan 15 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Maccini Baji, Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat ini bertujuan untuk memastikan dokumen sudah sesuai dengan penerima dan luas bidang tanahnya.

"Sekaligus memastikan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dan pemungutan biaya yang dilakukan oleh petugas saat proses penerbitan sertifikat," terang Menteri Hadi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (26/11/2022).

Selain menyerahkan sertifikat, Hadi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dengan baik bukti hak atas tanah tersebut.

Baca juga: Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

Sertifikat tanah merupakan aset yang bisa diagunkan ke bank guna mendapatkan pinjaman modal usaha mikro kecil menengah (UMKM) peningkat perekonomian.

"Saya juga memperingatkan bagi siapa saja yang berani bermain-main dalam kegiatan berunsur mafia tanah dalam proses ini, saya akan gebuk," tegasnya.

Sebagai informasi, sertifikat tanah merupakan jaminan kepastian hukum atas tanah yang bisa menghindarkan pemilik dari sengketa dan perseteruan atas tanah.

Hal ini tergabung dalam Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Ini Progres Reforma Agraria, Mulai PTSL hingga Redistribusi Tanah Telantar

"Dengan adanya program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com