Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran: Usut Tuntas Pelakunya

Kompas.com - 23/11/2022, 15:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Sangat jelas bahwa pembangunan ini dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah atau yang dianggap berlebih," katanya.

Untuk itu, karena kasusnya sudah menjadi pemberitaan hampir di semua media massa. Masyarakat Kota Medan sudah layak mendesak auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk melakukan kerja-kerja investigasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk KPK.

"Usut tuntas pelaku serta orang kuat yang mem-back up pekerjaan ini. Hukum dengan adil supaya tidak ada peluang untuk melakukan kembali," ucap Elfenda.

Diberitakan sebelumnya, bangunan dua lantai yang akan dijadikan gedung Pidana khusus Kejari Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, roboh pada Jumat (11/11/2022) pagi.

Gedung yang sebelumnya pos satpam ini, baru dibangun pada Maret 2022. Saat ini dalam tahap penyelesaian dan informasinya belum diserahterimakan.

Dilansir dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, tender pembangunan dan rehabilitasi hibah gedung Kantor Kejari Medan dengan kode tender 12765308 di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Nilai PAGU paket Rp 2,5 miliar, dengan nilai HPS lebih dari Rp 2,4 miliar.

Tidak dicantumkan siapa pemenang tender yang dibuat pada 31 Januari 2022 itu. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan pada 16-18 Maret 2022. Ada 116 peserta yang mengikuti tender, tetapi tidak satu pun yang melakukan penawaran sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Robohnya bangunan baru Kejari Medan viral, sampai Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi pada Senin (14/11/2022) petang.

Lewat unggahan di Instagram-nya, Bobby mengakui bangunan yang rusak menggunakan dana rehabilitasi hibah Pemkot Medan.

Dirinya pun menginstruksikan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis untuk mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, gedung yang roboh melanggar dan menyimpang dari spek yang disepakati dalam kontrak.

Endar menindaklanjuti dengan memutus kontrak, pelaksana pengerjaan atau kontraktor harus mengembalikan down payment (DP) pembangunan proyek, membayar denda keterlambatan dan perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist).

"Kontraktor sudah kita kenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kontraktor juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," kata Endar, Senin (21/11/2022).

DP yang dikembalikan sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uangnya dikembalikan ke kas Pemkot Medan. Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com