Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran: Usut Tuntas Pelakunya

Kompas.com - 23/11/2022, 15:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan.

"Total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Endar. 

Kontraktor juga mendapat sanksi lain sesuai Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yakni perusahaannya di-blacklist.

Mereka wajib membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Endar mengingatkan kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemkot Medan agar menjadikan peristiwa ini pelajaran. Jangan bermain-main dengan spek yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang, mereka harus menyampaikan dokumen usaha sebagai bahan pendukung.

Apabila ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak, tinggal diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com